Ungkap kasus judi online selebgram di Jepara
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo (tengah) di dampingi Kanit Tipidter Polres Jepara Ipda Bagas Panglima (kiri) serta KBO Satreskrim Polres Jepara Andi (kanan) menunjukkan barang bukti kasus judi online di Polres Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, (27/7/2024). Satreskrim Polres Jepara mengamankan satu orang selebgram berinisial (KN) yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dan terancam dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz