Satpol PP Sleman tutup 28 toko miras
Petugas Satpol PP menutup toko penjual minuman keras di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (29/7/2024). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup sebanyak 28 toko penjual minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten No. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.