Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kedua kiri) bersama Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kanan), Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kasubdit TP Kepabeanan Cukai Dit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Marcello Bellah (kanan) memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai,Jakarta Timur,Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz