Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal

  • 31 Juli 2024 11:45 WIB
Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) bersama Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kanan), Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kedua kiri) dan Kasubdit TP Kepabeanan Cukai Dit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Marcello Bellah (kanan) meninjau pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai165 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
31/07/2024 11:45 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Zarqoni Maksum