Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal

  • 31 Juli 2024 11:45 WIB
Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal
Sejumlah petugas Bea Cukai membuang cairan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai,Jakarta Timur,Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3334x5000
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
31/07/2024 11:45 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Zarqoni Maksum