Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal
Sejumlah petugas Bea Cukai membuang cairan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai,Jakarta Timur,Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz