Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal

  • 31 Juli 2024 11:45 WIB
Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kanan) bersama Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri), Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kedua kanan) dan Kasubdit TP Kepabeanan Cukai Dit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Marcello Bellah (kiri) melakukan penyegelan truk berisi rokok ilegal dari hasil penindakan yang akan dimusnahkan di Kantor Pusat Bea Cukai,Jakarta Timur, cRabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
31/07/2024 11:45 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Zarqoni Maksum