Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal
Petugas menggunakan alat berat eskavator saat memusnahkan minuman keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur,Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz