Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara

  • 31 Juli 2024 17:35 WIB
Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
6.77 MB
Disiarkan
31/07/2024 17:35 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Saptono