Rekso Abadi Soetikno divonis bebas kasus korupsi pengadaan pesawat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim memvonis bebas mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi itu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.