PUTUSAN POSISI WAKIL MENTERI

  • 5 Juni 2012 14:05 WIB
PUTUSAN POSISI WAKIL MENTERI
JAKARTA, 5/6 - PUTUSAN POSISI WAKIL MENTERI. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/pd/12
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
4231x2523
Ukuran Berkas
3.07 MB
Disiarkan
05/06/2012 14:05 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor