PUTUSAN POSISI WAKIL MENTERI
JAKARTA, 5/6 - PUTUSAN POSISI WAKIL MENTERI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) bersama Hakim Konstitusi Harjono (kanan) dan Achmad Sodiki (kiri) disela pembacaan putusan tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6).Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/pd/12