Peraturan Pemerintah tentang pengawasan jajanan di sekolah
Murid sekolah dasar membeli jajanan di luar lingkungan sekolah di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Kemenkes RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya terkait pemerintah daerah harus mengawasi makanan dan minuman jajanan sekolah sehingga tidak memiliki kandungan MSG, gula, garam, dan lemak berlebih sekaligus memastikan ketersediaan buah serta sayur. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.