Peraturan Pemerintah tentang pengawasan jajanan di sekolah

  • 1 Agustus 2024 14:30 WIB
Peraturan Pemerintah tentang pengawasan jajanan di sekolah
Murid sekolah dasar membeli jajanan di luar lingkungan sekolah di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Kemenkes RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya terkait pemerintah daerah harus mengawasi makanan dan minuman jajanan sekolah sehingga tidak memiliki kandungan MSG, gula, garam, dan lemak berlebih sekaligus memastikan ketersediaan buah serta sayur. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
01/08/2024 14:30 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Rahmadi Rekotomo