UJI UU MIGAS
JAKARTA, 6/6 - UJI UU MIGAS. Ahli Ekonomi Kwik Kian Gie (kedua kiri) dan Ahli Ekonomi Ichsanuddin Noorsy (kiri) menyimak keterangan ahli dari Ahli Perminyakan Kurtubi (kanan) dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/6). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/12.