VONIS BUPATI PATI
SEMARANG, 6/6 - VONIS BUPATI PATI. Mantan Bupati Pati Tasiman yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD 2003 sebesar Rp1,9 miliar saat menunggu sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (6/6). Majelis hakim memvonis Tasiman dengan hukuman selama 18 bulan penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/mes/12.