KORBAN SUTET
BANDUNG, 7/6 - KORBAN SUTET. Pengunjukrasa dari warga lima kecamatan di Kabupaten Bandung, yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Korban Sutet Sumedang Bandung (IKKKSSB) berunjukrasa di depan Kantor PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara Prokitring Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6). Warga menuntut janji dari PT PLN yang akan memberikan ganti rugi sebesar Rp4,4 miliar, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 1 April 2012 yang lalu. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/ss/ama/12.