Kasus penyelundupan satwa ke India
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo (kedua kanan) dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Zaky Firmansyah (kanan) menunjukkan barang bukti wadah yang digunakan menaruh burung yang akan diselundupkan saat rilis kasus penyelundupan satwa di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa 50 ekor burung langka yang dilindungi, lima ekor hewan primata dan kuskus yang akan diselundupkan ke India oleh 10 tersangka yang merupakan warga negara India. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.