TINDAK PIDANA KORUPSI
![TINDAK PIDANA KORUPSI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x839/2008/01/02/tindak-pidana-korupsi-hki-dom.jpg)
JAKARTA, 2/1 - EKSEPSI DITOLAK. Bupati Garut Agus Supriadi (kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu (2/1). Majelis hakim menolak eksepsi Bupati Garut Agus Supriadi dalam kasus korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara Kabupaten Garut selama 2004 hingga 2007 dengan kerugian negara Rp10,8 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.
Foto Terkait
Tags: