TINDAK PIDANA KORUPSI
JAKARTA, 2/1 - 2,5 TAHUN PENJARA. Mantan Dubes RI untuk Malaysia, Hadi A Wayarabi, berjalan seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (2/1). Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Dubes tersebut dengan pidana penjara dua tahun enam bulan atas kasus korupsi biaya pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur sepanjang 2000 hingga 2003 dengan kerugian RM6,097 juta setara dengan Rp15 miliar dalam kurs Rp 2.500. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.