TINDAK PIDANA KORUPSI

  • 2 Januari 2008 16:18
TINDAK PIDANA KORUPSI
JAKARTA, 2/1 - 20 TAHUN PENJARA. Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Depnakertrans Marudin Saur Maruli Tua Manihuruk berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (2/1). Marudin diancam pidana 20 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana audit investigasi dana tenaga kerja asing pada 2004 dengan kerugian negara Rp 6,199 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1623x2202
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
02/01/2008 16:18 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor