TINDAK PIDANA KORUPSI

  • 2 Januari 2008 16:16 WIB
TINDAK PIDANA KORUPSI
JAKARTA, 2/1 - EKSEPSI DITOLAK. Bupati Garut Agus Supriadi menyampaikan keterangan saat persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu (2/1). Majelis hakim menolak eksepsi Bupati Garut Agus Supriadi dalam kasus korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara Kabupaten Garut selama 2004 hingga 2007 dengan kerugian negara Rp10,8 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1770x2220
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
02/01/2008 16:16 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor