TINDAK PIDANA KORUPSI
![TINDAK PIDANA KORUPSI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x880/2008/01/02/tindak-pidana-korupsi-hkn-dom.jpg)
JAKARTA, 2/1 - 20 TAHUN PENJARA. Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Depnakertrans Marudin Saur Maruli Tua Manihuruk berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (2/1). Marudin diancam pidana 20 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana audit investigasi dana tenaga kerja asing pada 2004 dengan kerugian negara Rp6,199 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.
Foto Terkait
Tags: