TUNTUTAN IJAZAH PALSU
SEMARANG, 11/6 - TUNTUTAN IJAZAH PALSU. Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (11/6). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ss/ama/12.