SIDANG PERDANA
JAKARTA, 13/6 - WA ODE NURHAYATI. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Jakarta, Rabu (13/6). Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Suap tersebut diduga untuk meloloskan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima DPID.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/nz/12.