SALAH MAJIKAN - NAKER
KUALA LUMPUR, 3/1 - SALAH MAJIKAN. Nirmala Bonat, 23 Thn, melayani pertanyaan wartawan di luar ruang sidang pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (3/1) setelah hakim Ahktar Tahir menyatakan Yim Pek Ha, 39 Thn, majikannya terbukti bersalah atas empat tuduhan penyiksaan dengan cara setrika badan, siram air panas, memukul dengan gantungan baju dan gelas sehingga bisa dijatuhi hukuman belasan tahun. Tapi hakim masih berikan kesempatan pembelaan kepada Yim Pek Ha sebelum dijatuhi berapa lama masuk penjara. FOTO ANTARA/Adi Lazuardi/hp/08