UANG MUKA KPR

  • 15 Juni 2012 13:45 WIB
UANG MUKA KPR
KEDIRI, 15/6 - UANG MUKA KPR. Pekerja mendorong gerobak di sebuah proyek perumahan di Kediri, Jawa Timur, Jumat (15/6). Bank Indonesia (BI) memberlakukan aturan baru uang muka (down payment/DP) untuk tipe rumah di atas 70 meter persegi minimal 30 persen mulai hari ini, Jumat (15/6). Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memprediksi aturan baru tersebut akan menurunkan omset perusahaan pembiayaan sebesar 30-50 persen. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/Spt/12.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
868.33 KB
Disiarkan
15/06/2012 13:45 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor