UANG MUKA KPR
KEDIRI, 15/6 - UANG MUKA KPR. Pekerja mendorong gerobak di sebuah proyek perumahan di Kediri, Jawa Timur, Jumat (15/6). Bank Indonesia (BI) memberlakukan aturan baru uang muka (down payment/DP) untuk tipe rumah di atas 70 meter persegi minimal 30 persen mulai hari ini, Jumat (15/6). Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memprediksi aturan baru tersebut akan menurunkan omset perusahaan pembiayaan sebesar 30-50 persen. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/Spt/12.