TERSANGKA SABUNG AYAM
JOMBANG, 19/6- JUDI SABUNG AYAM. Kasubag Humas Sugeng Widodo (kiri) menunjukan tersangka judi sabung ayam Ismail (tengah) bersama barang bukti saat gelar perkara di Mpolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/6). Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan satu tersangka judi sabung ayam Ismail yang juga Ketua PAC (Pengurus Anak Cabang) Partai Hanura Kecamatan Ploso dan barang bukti berupa uang Rp 100 ribu, dua ekor ayam bangkok, jam dinding, serta buku catatan. Tersangka di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. FOTO ANTARA/Syaiful Arief/ed/pd/12