UANG MUKA 30 PERSEN

  • 19 Juni 2012 17:10
UANG MUKA 30 PERSEN
JAKARTA, 19/6 - UANG MUKA 30 PERSEN. Pekerja memuat kendaraan bermotor ke dalam kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (19/6). Bank Indonesia memberlakukan peraturan DP (Down Payment) atau uang muka minimum sebesar 25 hingga 30 persen untuk transaksi kredit motor dan mobil per 15 Juni 2012. Sejumlah pelaku industri mengeluhkan kebijakan tersebut karena akan mempengaruhi daya beli masyarakat. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
19/06/2012 17:10 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor