VONIS UMAR PATEK
JAKARTA, 21/6 - SIDANG UMAR PATEK. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Kamis (21/6). Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup karena telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan menggunakan senjata M16 untuk uji coba dengan tujuan terorisme. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/nz/12.