Tiga WNA di Bali ditangkap Imigrasi
Petugas berjaga di dekat dua warga negara Uganda berinisial RKN (kedua kiri) dan FN (tengah) serta satu warga negara Rusia berinisial IT (kedua kanan) yang terjaring dalam operasi penertiban dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (27/8/2024). Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga WNA yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia yakni dua warga negara Uganda berinisial RKN dan FN serta satu warga negara Rusia berinisial IT diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK), dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (21/8). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.