Tiga WNA di Bali ditangkap Imigrasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kiri) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra (kanan) memberikan penjelasan terkait dua warga negara Uganda berinisial RKN dan FN serta satu warga negara Rusia berinisial IT yang terjaring dalam operasi penertiban dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (27/8/2024). Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga WNA yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia yakni dua warga negara Uganda berinisial RKN dan FN serta satu warga negara Rusia berinisial IT diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK), dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (21/8). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.