Sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan timah
Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (kanan) bersama General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (kedua kanan), Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kedua kiri), dan pengepul bijih timah Kwan Yung alias Buyung (kiri) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Tamron bersama ketiga terdakwa lainnya didakwa melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.