Sidang dakwaan korupsi tata niaga komoditas timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kiri), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Ketiga terdakwa tersebut didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah, dimana penambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU