DIEKSEKUSI KEJAKSAAN
PALU, 25/6 - DIEKSEKUSI KEJAKSAAN. Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Azis Bestari (tengah) digiring petugas Kejaksaan Negeri Palu usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (25/6). Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli tersebut digiring ke Lapas Palu setelah sempat dinyatakan buron akibat tidak memenuhi panggilan eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Azis Bestari terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu keterangan pengganti ijazah. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/ama/12.