VONIS PELAKU PEMBUNUHAN
JAKARTA, 28/6 - VONIS PELAKU PEMBUNUHAN. Terdakwa kasus pembunuhan Hertati (35) dan ER (6) yang mayatnya dimasukan dalam koper, Krisbayudi (27, kiri) dan Rahmat Awifi (26, kanan) berada dalam tahan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (28/6). Dalam persidangan tersebut Hakim menghukum Rahmat Awifi 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar UU KUHP 388 dan Krisbayudi divonis bebas karena terbukti tidak bersalah. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/z/12