KORUPSI
SURABAYA, 7/1- KORUPSI. Kepala BPN Surabaya, M Khudlori, berjalan usai mendengarkan putusan hakim, saat sidang putusan kasus korupsi-gratifikasi Rp 20 juta di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/1). Atas perbuatannya, Khudlori diputus satu tahun tiga bulan penjara dan membayar Rp 50 juta. FOTO:ANTARA/Eric Ireng/mes/08.