Cukai minuman berpemanis kemasan

  • 10 September 2024 19:45
Cukai minuman berpemanis kemasan
Pedagang merapikan minuman berpemanis kemasan di toko kelontong kawasan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 serta tarif MBDK dapat naik secara bertahap sampai 20 persen. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.79 MB
Disiarkan
10/09/2024 19:45 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Rahmadi Rekotomo