Majelis Hakim tolak eksepsi Rosalina

  • 11 September 2024 12:20 WIB
Majelis Hakim tolak eksepsi Rosalina
Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Rosalina berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.c
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
11/09/2024 12:20 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor