Pemusnahan barang bukti kejahatan di Solo
Wali Kota Solo Teguh Prakosa (kedua kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Solo D.B. Susanto (kanan) menyaksikan barang bukti kejahatan sebelum dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024). Kejaksaan Negeri Solo memusnahkan barang bukti kejahatan dari 166 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya kasus narkoba, UU Darurat atau senjata tajam, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan selama periode Januari 2024 sampai Agustus 2024. ANTARAFOTO/Maulana Surya.