Sidang dakwaan kasus korupsi mantan Bupati Kotawaringin Barat
Terdakwa kasus korupsi pada perusahaan daerah Agrotama Mandiri Ujang Iskandar mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (12/9/2024). Ujang Iskandar mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode pada Tahun 2005-2015 didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas Tahun 2009 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.