Sidang tuntutan warga pemelihara Landak Jawa
Terdakwa I Nyoman Sukena (kanan) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas terhadap I Nyoman Sukena dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU