Bangun rumah dibawah 200 meter persegi tak kena pajak
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah pribadi di Kampung Ciolang, Seang, Banten, Selasa (17/8/2024). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.61/2022 Mulai tahun 2025 warga yang membangun rumah sendiri dengan akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen kecuali yang membangun dengan syarat luas tertentu yaitu tidak lebih dari 200 meter persegi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.