Realisasi penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (9/10/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital pada September 2024 mencapai Rp28,91 triliun dengan rincian pemungutan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun dan pajak dari pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan penerintah (SIPP) mencapai Rp2,38 triliun. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/NA/rwa.