Penindakan dua WNA pelanggar hukum keimigrasian di Kediri

  • 9 Oktober 2024 14:55 WIB
Penindakan dua WNA pelanggar hukum keimigrasian di Kediri
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Adrian Nugroho (kiri) dan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Keimigrasian Djoko A. Wibowo (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis penindakan dua Warga Negara Asing (WNA) pelanggar hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindak dua WNA pelanggar hukum keimigrasian yakni warga negara Belanda berinisial JB pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah habis masa berlakunya sejak 21 Juli 2024 dan orang asing diduga warga negara Filipina berinisial CB yang telah membuka usaha di Kediri. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.17 MB
Disiarkan
09/10/2024 14:55 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Puspa Perwitasari