Pajak usaha ekonomi digital untuk negara 2024
Warga menggunakan perangkat elektronik berbelanja online di Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan per 30 September 2024 sektor usaha ekonomi digital telah menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp28,91 triliun. ANTARA FOTO/Yudi Manar/rwa.