PENGESAHAN RUU PIDANA ANAK

  • 3 Juli 2012 19:55 WIB
PENGESAHAN RUU PIDANA ANAK
JAKARTA, 3/7 - PENGESAHAN RUU PIDANA ANAK. Menkum HAM Amir Syamsuddin memaparkan draft RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Rapat paripurna DPR ke-33 masa sidang 2011/2012, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7). Dalam RUU tersebut dibahas antara lain kewajiban keadilan restorasi yaitu penyelesaian konflik tidak harus dilakukan melalui pengadilan, rentang usia yang disebut anak yaitu 12 sampai 18 tahun, sistem diversi yaitu pelaku dihindarkan dari pengadilan formal pidana, kewajiban merahasiakan identitas pelaku, serta lembaga permasyarakatan khusus anak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/NZ/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2163
Ukuran Berkas
985.68 KB
Disiarkan
03/07/2012 19:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor