PENGESAHAN RUU PIDANA ANAK
JAKARTA, 3/7 - PENGESAHAN RUU PIDANA ANAK. Menkum HAM Amir Syamsuddin memaparkan draft RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Rapat paripurna DPR ke-33 masa sidang 2011/2012, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7). Dalam RUU tersebut dibahas antara lain kewajiban keadilan restorasi yaitu penyelesaian konflik tidak harus dilakukan melalui pengadilan, rentang usia yang disebut anak yaitu 12 sampai 18 tahun, sistem diversi yaitu pelaku dihindarkan dari pengadilan formal pidana, kewajiban merahasiakan identitas pelaku, serta lembaga permasyarakatan khusus anak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/NZ/12