Gelar kasus narkotika antarprovinsi
Polisi menggiring tersangka berinisial DD (kedua kanan) saat gelar kasus narkotika di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2024). Jajaran Sat Narkoba Polresta Magelang berhasil meringkus kurir narkotika jenis ganja antarprovinsi dengan barang bukti dua kilogram ganja kering sehingga tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.