Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara
Terdakwa Gazalba Saleh (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.