Pengungkapan tindak pidana pertanahan

  • 15 Oktober 2024 15:10 WIB
Pengungkapan tindak pidana pertanahan
Polisi menata barang bukti stempel palsu saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian mengamankan tujuh orang tersangka akibat memalsukan sertikat tanah dan Akta Jual Beli (AJB) dua bidang tanah di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan senilai Rp 7,972 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
15/10/2024 15:10 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Nyoman Budhiyana