Barang tidak kena PPN 12 persen
Pelayan warung menyiapkan lauk pauk untuk pembeli di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024). Seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa jenis barang yang tidak akan terdampak diantaranya makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayur-sayuran. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto