Sidang eksepsi Muhaimin Syarif di PN Ternate
Terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024). Dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Muhaimin Syarif bahwa penetapan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dan terdakwa tidak sah dan melanggar KUHAP dan undang-undang KPK. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz